Managing Partner Message

Pada dekade terakhir ini, semua jenis kegiatan usaha mengalami perkembangan yang demikian pesatnya ditambah dengan ketatnya persaingan. Dengan diterapkannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), setiap negara yang tergabung di dalamnyam dipacu untuk membantuk kondisi perdagangan dan kerja sama ekonomi yang lebih kompetitif di setiap negara anggotanya, termasuk Indonesia di dalamnya.

Mengingat hal demikian, tentu para pelaku pasar di Indonesia, harus membantuk siklus persaingan usaha yang lebih kompetitif di dalamnya dan mereformasi sistem pendukung dalam menunjang aktivitas atau kegiatan operasional bisnisnya, contohnya seperti perkembangan teknologi yang serba digital di era globalisasi saat ini.

 

Sejalan dengan perkembangan bisnis dan ekonomi tersebut, peranan perpajakan merupakan salah satu elemen bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas usaha tersebut. Peran perpajakan sangat dibutuhkan guna menunjang dan mengantisipasi kegiatan usaha yang ditimbulkan sebagai bentuk kontribusi masyarakat terhadap penerimaan negara secara global.

 

Pesatnya pelaksanaan pembangunan nasional dan globalisasi diberbagai bidang tersebut, membuat peraturan – peraturan perpajakan yang berlaku termasuk didalamnya sistem perpajakan berkembang pula menyesuaikan dengan kompleksnya perkembangan bisnis di setiap tahunnya.

 

Salah satu contohnya yaitu sistem perpajakan yang dianut di Indonesia. Sistem yang digunakan semula official assessment menjadi self assessment, menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memberikan kepercayaan penuh untuk menghitung dan melaporkan sendiri perpajakannya, dan mereka berperan sebagai pihak yang mengawasi dan menguji kepatuhan akan kewajiban perpajakannya.

 

Dengan diterapkannya sistem tersebut, tentu harus dipahami oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia. Sebab perpajakan akan terus berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalani. Peraturan perpajakan merupakan peraturan dinamis yang selalu mengikuti perkembangan zaman, apabila terdapat perubahan – perubahan tersebut, dengan tidak diikuti dan dicermati dengan seksama secara kontiyu oleh pelaku usaha, maka para pelaku usaha tersebut akan mengalami kesulitan dan bahkan dapat menimbulkan problema terkait dengan peraturan perpajakan yang pada gilirannya akan mengganggu kelancaran kegiatan usahanya.

 

Untuk menghindari situasi seperti itu, Wajib Pajak memerlukan nasehat dan opini profesional, independen, dan dapat dipertanggung jawabkan seperti “Konsultan Pajak” yang memiliki komitmen tinggi serta patuh terhadap peraturan – peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Sebagai pelaku bisnis, perusahaan harus cermat dalam memilih Konsultan Pajak, sebab pada saat ini banyak pihak yang mengaku sebagai Konsultan Pajak namun tidak memiliki izin resmi dan banyak merugikan pihak perusahaan. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemegang otoritas telah mengklasifikasi dan mendata Konsultan Pajak resmi yang terdaftar dan diberikan Izin oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia di dalam sebuah sistem bernama Sistem Informasi Konsultan Pajak “SIKOP”, dan saat ini kami telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin praktik dari Kementrian Keuangan sebagai Konsultan Pajak Terdaftar dan berpraktik secara sah.

VISI

* Menjadi perusahaan yang penuh tanggung jawab, professional, independen, dan selalu mengutamakan kepentin...
Baca Selengkapnya

MISI

* Memberi dan melayani dengan sepenuh hati, menjunjung tinggi kepercayaan klien, serta bekerja dengan penuh amanah. * Mem...
Baca Selengkapnya

TENTANG KAMI

Kami adalah Firma Konsultan Pajak bersertifikasi dan telah berpengalaman serta terpercaya lebih dari 20 tahun menangang...
Baca Selengkapnya