RAHMAN MUHAIMIN & REKAN
Tax Consultant, Accounting Service, Tax Lawyer
Pada dekade terakhir ini, semua jenis kegiatan usaha mengalami
perkembangan yang demikian pesatnya ditambah dengan ketatnya persaingan. Dengan
diterapkannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), setiap negara yang tergabung di
dalamnyam dipacu untuk membantuk kondisi perdagangan dan kerja sama ekonomi
yang lebih kompetitif di setiap negara anggotanya, termasuk Indonesia di
dalamnya.
Mengingat hal demikian, tentu
para pelaku pasar di Indonesia, harus membantuk siklus persaingan usaha yang
lebih kompetitif di dalamnya dan mereformasi sistem pendukung dalam menunjang
aktivitas atau kegiatan operasional bisnisnya, contohnya seperti perkembangan
teknologi yang serba digital di era globalisasi saat ini.
Sejalan dengan perkembangan
bisnis dan ekonomi tersebut, peranan perpajakan merupakan salah satu elemen
bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas usaha tersebut. Peran perpajakan
sangat dibutuhkan guna menunjang dan mengantisipasi kegiatan usaha yang
ditimbulkan sebagai bentuk kontribusi masyarakat terhadap penerimaan negara
secara global.
Pesatnya pelaksanaan
pembangunan nasional dan globalisasi diberbagai bidang tersebut, membuat
peraturan – peraturan perpajakan yang berlaku termasuk didalamnya sistem
perpajakan berkembang pula menyesuaikan dengan kompleksnya perkembangan bisnis
di setiap tahunnya.
Salah satu contohnya yaitu
sistem perpajakan yang dianut di Indonesia. Sistem yang digunakan semula
official assessment menjadi self assessment, menunjukkan bahwa Direktorat
Jenderal Pajak memberikan kepercayaan penuh untuk menghitung dan melaporkan
sendiri perpajakannya, dan mereka berperan sebagai pihak yang mengawasi dan
menguji kepatuhan akan kewajiban perpajakannya.
Dengan diterapkannya sistem
tersebut, tentu harus dipahami oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia. Sebab
perpajakan akan terus berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalani. Peraturan
perpajakan merupakan peraturan dinamis yang selalu mengikuti perkembangan
zaman, apabila terdapat perubahan – perubahan tersebut, dengan tidak diikuti
dan dicermati dengan seksama secara kontiyu oleh pelaku usaha, maka para pelaku
usaha tersebut akan mengalami kesulitan dan bahkan dapat menimbulkan problema
terkait dengan peraturan perpajakan yang pada gilirannya akan mengganggu
kelancaran kegiatan usahanya.
Untuk menghindari situasi
seperti itu, Wajib Pajak memerlukan nasehat dan opini profesional, independen,
dan dapat dipertanggung jawabkan seperti “Konsultan Pajak” yang memiliki
komitmen tinggi serta patuh terhadap peraturan – peraturan perpajakan yang
berlaku.
Sebagai pelaku bisnis,
perusahaan harus cermat dalam memilih Konsultan Pajak, sebab pada saat ini
banyak pihak yang mengaku sebagai Konsultan Pajak namun tidak memiliki izin
resmi dan banyak merugikan pihak perusahaan. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal
Pajak sebagai pemegang otoritas telah mengklasifikasi dan mendata Konsultan
Pajak resmi yang terdaftar dan diberikan Izin oleh Kementrian Keuangan Republik
Indonesia di dalam sebuah sistem bernama Sistem Informasi Konsultan Pajak
“SIKOP”, dan saat ini kami telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin
praktik dari Kementrian Keuangan sebagai Konsultan Pajak Terdaftar dan
berpraktik secara sah.
* Menjadi perusahaan yang penuh tanggung jawab, professional, independen, dan selalu mengutamakan kepentin...
Baca Selengkapnya
* Memberi dan melayani dengan sepenuh hati, menjunjung tinggi kepercayaan klien, serta bekerja dengan penuh amanah.
* Mem...
Baca Selengkapnya
Kami adalah Firma Konsultan Pajak bersertifikasi dan telah berpengalaman serta terpercaya lebih dari 20 tahun menangang...
Baca Selengkapnya
* Menjadi perusahaan yang penuh tanggung jawab, professional, independen, dan selalu mengutamakan kepentingan klien diatas kepentingan perusahaan.
* Menjadi perusahaan yang dapat dipercaya karena diberi amanah, selalu konsisten dengan kebenaran, menerima kritik dan saran demi perbaikan, serta senantiasa memperbaiki kekurangan yang ada.
* Menjadi perusahaan jasa yang handal, professional, dan independen dengan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, inovatif, kreatif, konsisten, jujur, dan bertanggung jawab.
* Memberi dan melayani dengan sepenuh hati, menjunjung tinggi kepercayaan klien, serta bekerja dengan penuh amanah.
* Memegang teguh peraturan dan ketentuan undang – undang perpajakan yang berlaku dalam melaksanakan setiap pekerjaan.
Kami adalah Firma Konsultan Pajak bersertifikasi dan telah berpengalaman serta terpercaya lebih dari 20 tahun menangangi klien dari berbagai bidang yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami adalah solusi dari permasalahan perpajakan anda.