LAYANAN
Kami adalah Firma Konsultan Pajak bersertifikasi dan telah berpengalaman serta terpercaya lebih dari 20 tahun menangangi klien dari berbagai bidang yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami adalah solusi dari permasalahan perpajakan anda
JASA & ADMINISTRASI

ACCOUNTING SERVICE (Jasa Penyusunan Laporan Keuangan)

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan penghapusan pilihan dalam pelaporan SPT Tahunan, sebelumnya masih ada pilihan sebuah perusahaan untuk menyelenggarakan pembukuan secara manual dalam pelaporannya. Setelah penghapusan pilihan tersebut maka KKP Rahman Muhaimin dan Rekan, membuka pelayanan ini.

Pada pelayanan ini, kami penyusunan laporan keuangan yang dimulai dari proses pembuatan jurnal, posting sampai dengan penyusunan neraca saldo. Laporan keuangan disajikan secara berkala, continue, dan on-time sesuai dengan permintaan perusahaan. Bilamana hal ini dilakukan maka sudah barang tentu perusahaan akan lebih bisa meningkatkan performanya dan terbebas dari rutinitas pembuatan administrasi keuangan untuk menyusun laporan keuangan.

TAX SYSTEM & PROCEDURE DESIGN (Pelayanan atas Sistem dan Design Perpajakan Perusahaan)

Membantu atas penyusunan sistem dan prosedur perpajakan yang dibutuhkan oleh perusahaan, sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan Wajib Pajak yang bersangkutan.

TAX REFUND (Pelayanan Restitusi Pajak)

Membantu atas pengajuan, pengurusan, dan pendampingan proses restitusi pajak yang merupakan hak Wajib Pajak, termasuk mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan seperti surat permohonan restitusi, dan dokumen pendukung lainnya sampai mendapatkan hasil berupa Surat Perintah Membayar Kembali Kelebihan Pajak (SPMKP).

TAX PLANNING (Pelayanan Perencanaan Perpajakan)

Membantu atas penyusunan, perencanaan, serta pengarahan kebutuhan Wajib Pajak Badan Usaha di bidang perpajakan guna mengefisiensi beban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

TAX ADMINISTRATION SERVICE (Pelayanan Administrasi Perpajakan)

Membantu mengatur dan mengurus kelengkapan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, meliputi : Permohonan dan pengajuan NPWP, pendampingan pengajuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF), pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB), pendampingan pemindahan alamat dan update data WP di KPP Domisili, dan kebutuhan administrasi lainnya.

TAX RIVIEW (Pelayanan Penelaah Perpajakan)

Melakukan analisa dan review laporan keuangan Wajib Pajak ditinjau dari beberapa aspek perpajakan (fiskal) serta menghitung besarnya pajak yang terutang berdasarkan hasil temuan tim kami (tax exposure) untuk selanjutnya disetor dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

TAX COMPLIANCE SERVICE (Pelayanan Kepatuhan Perpajakan)

Pelayanan Tahun Berjalan / Masa Bulanan. Kami melayani perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi / Badan, yang meliputi : Penghitungan dan Pelaporan PPh Pajak 25 (Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan WP Badan), Penghitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Penghitungan dan Pelaporan PPh Potput (Pajak Penghasilan atas Pemotongan dan Pemungutan, yang meliputi : PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 (2), PPh Final atas peredaran bruto tertentu.

Akhir Tahun : Pada akhir tahun setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan diwajibkan untuk melaporkan kewajiban perpajakan tahunannya seperti pelaporan SPT Tahunan Perpajakan, yang meliputi : SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan Wajib Pajak Badan (Perseroan Terbatas, Firma, CV, Yayasan, Organisasi, LSM, dan lainnya).

TAX CLEARANCE (Uji Tuntas Kewajiban Perpajakan dan Perizinan Surat Keterangan Fiskal)

Dalam proses tax clearance, kami dapat membantu melakukan pemeriksaan secara internal terhadap kewajiban perpajakan suatu badan usaha dengan tujuan untuk mengetahui seberapa jauh kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini. Hal ini diperlukan suatu badan usaha dalam kaitannya mengenai penggabungan usaha (merger), pengambilalihan (akuisisi) atau melakukan kerjasama (joint operation) dengan perusahaan lain.

TAX OBJECTION & TAX APPEAL (Keberatan dan Banding)

Dengan telah diberikannya Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak kepada para Konsultan Pajak yang ada di kantor kami, dalam upaya mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai dengan tidak disetujuinya Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan, kami dapat membantu mendampingi dan mengajukan kebertana tersebut, serta kami dapat mendampingi pula pengajuan banding kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

TAX ASESSMENT ASSISTANCE (Pendampingan atas Pemeriksaan Pajak)

Dengan sistem self assessment Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, untuk itu kami dapat mendampingi wajib pajak selama proses pemeriksaan pajak berlangsung, serta menjelaskan aktivitas dan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

KONSULTASI & PELATIHAN

IN HOUSE TRAINING (Pelayanan Pelatihan Internal)

Memberikan pelatihan dan pengetahuan mengenai dasar – dasar perpajakan kepada karyawan perusahaan yang terdaftar sebagai klien resmi kami guna meningkatkan keahlian serta pengetahuan karyawan tersebut mengenai peraturan perpajakan secara umum serta yang terkini dan terupdate guna memenuhi kebutuhan perpajakan perusahaan.

TAX CONSULTATION SERVICE (Pelayanan Konsultasi Perpajakan)

Kami dapat memberikan konsultasi secara langsung kepada Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha mengenai permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh pihak yang bersangkutan baik secara tertulis maupun secara langsung sesuai dengan peraturan dan/atau undang – undang perpajakan yang berlaku.